Jakarta, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) oleh pemerintah menuai banyak protes dari masyarakat. Beberapa aliansi masyarakat sipil hingga individu menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan bertabrakan dengan aturan formil perundang-undangan.
Beberapa pihak yang menggugat UU IKN di antaranya Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen), terdiri dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), hingga warga Penajam Paser Utara.
Terbaru pada 13 April 2022, eks Rektor UIN Jakarta Azyumardi Azra dkk juga resmi melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ke MK.