Ramai Tuntutan Keluarga FPI ke Kapolda Metro Jaya, Apa Arti Mubahalah?

Jakarta, IDN Times - Orang tua enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menggunakan Syariat Islam dalam membuktikan kebenaran kasus bentrokan dengan polisi yang menewaskan anak-anak mereka. Bahkan, mereka menantang Kapolda untuk mubahalah.
Menanggapi isu ini, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang kini menjadi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dede Rosyada berpendapat bahwa permintaan mubahalah tersebut merupakan hak keluarga korban penembakan.
"Itu hak dia untuk mengajak mubahalah karena keluarga merasa dipojokkan, karena dia merasa anaknya tidak punya senjata, tidak merasa punya celurit dan orang tua berpikir anak FPI itu agamanya bagus tapi disuruh jadi berandal, kan tidak. Makanya keluarga meminta mubahalah," ujar Dede Rosyada saat dihubungi IDN Times, Selasa (22/12/2020).
Lantas, apa arti mubahalah? Apakah ada syarat untuk melaksanakannya? Berikut penjelasan Prof. Dede.
1.Mubahalah adalah sumpah laknat dalam ajaran Islam
Sumpah laknat atau mubahalah yang dikemukakan keluarga dari 6 anggota laskar FPI kepada Kapolda Metro Jaya menimbulkan banyak pertanyaan. Secara singkat mubahalah merupakan sumpah laknat yang ada dalam ajaran islam. Sumpah ini dilakukan ketika seseorang ingin membuktikan suatu kebenaran yang tidak diketahui siapapun tapi pihak yang mengajukan yakin dengan kebenarannya.
"Mubahalah itu bisa dikatakan sumpah laknat yang kalau saya dituduh berzinah, tapi saya bersumpah tidak melakukannya, dan hari ini saya bersumpah dengan nama Allah di hadapan Tuhan saya dan jika berkehendak maka jika saya salah, saya akan terkena petir (misalnya) tapi jika tidak maka pihak yang berbohong yang kena," jelas Dede.