Jakarta, IDN Times - Orang tua enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menggunakan Syariat Islam dalam membuktikan kebenaran kasus bentrokan dengan polisi yang menewaskan anak-anak mereka. Bahkan, mereka menantang Kapolda untuk mubahalah.
Menanggapi isu ini, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang kini menjadi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dede Rosyada berpendapat bahwa permintaan mubahalah tersebut merupakan hak keluarga korban penembakan.
"Itu hak dia untuk mengajak mubahalah karena keluarga merasa dipojokkan, karena dia merasa anaknya tidak punya senjata, tidak merasa punya celurit dan orang tua berpikir anak FPI itu agamanya bagus tapi disuruh jadi berandal, kan tidak. Makanya keluarga meminta mubahalah," ujar Dede Rosyada saat dihubungi IDN Times, Selasa (22/12/2020).
Lantas, apa arti mubahalah? Apakah ada syarat untuk melaksanakannya? Berikut penjelasan Prof. Dede.