Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu yang lalu, polisi menangkap Ramyadjie Priambodo (RP), pelaku pembobolan ATM, di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Penangkapan Ramyadjie dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Ramyadjie melakukan aksinya dengan cara menggandakan data kartu ATM nasabah, menggunakan kartu ATM palsu atau yang disebut skimming.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti di antaranya dua kartu ATM dari bank nasional, laptop dan dua kartu putih yang diduga berisi data-data pemilik rekening bank, serta telepon genggam.
Akibat aksi Ramyadjie, BCA mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Ramyadjie juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli bitcoin. Hingga kini kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Ramyadjie memperoleh data-data nasabah untuk skimming ATM dari sebuah komunitas di deep web (black market). Metode jual beli pembayarannya menggunakan virtual currency bitcoin.
Apa itu deep web?