Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020, Selasa (30/6), yang disiarkan secara virtual TVR Parlemen. Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila ditarik dari Prolegnas.

“Karena melihat masukan dan aspirasi masyarakat dari berbagai komponen agama, punawirawan TNI/Polri, termasuk ormas-ormas Pancasila, terkait RUU HIP, pimpinan, kami mengusulkan kalau memungkinkan, ini pun kalau disetujui oleh fraksi-fraksi yang lain, bisa gak itu (RUU HIP) ditarik,” tanya Anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto.

Lalu apa alasan PKS minta RUU HIP ditarik dari Prolegnas?

1. Ditariknya RUU HIP dari Prolegnas dianggap sebagai jalan tengah untuk meredam kekisruhan

IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Mulyanto, ditariknya RUU HIP dari Prolegnas merupakan jalan tengah untuk meredam kekisruhan isu RUU HIP di tengah masyarakat. Meski prosesnya rumit, hal itu perlu dilakukan, dengan mengundang pihak pemerintah.

“Kita tarik, nanti kita raker (rapat kerja) dengan pihak pemerintah,” kata dia.

2. Keputusan RUU HIP bukan lagi ranah Baleg DPR

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan nasib RUU HIP bukan lagi di ranah Baleg DPR. Supratman mengusulkan agar anggota Baleg menyampaikan aspirasi tersebut di Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pemerintah.

“Bukan ranah kita (Baleg) untuk memutuskan itu. Jadi saya rasa juga kita akan raker bersama pemerintah, sekaligus mendengarkan penjelasan pemerintah. Kamis (2/7) Pak Menkumham akan hadir secara langsung,” ujar Supratman.

3. Pemerintah minta DPR menunda pembahasan RUU HIP

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Surabaya, Jumat (26/6). IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP, yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (16/6).

Editorial Team