Jakarta, IDN Times - Rapat internal dan gathering Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang digelar di sebuah villa di Sanur, Bali, tiba-tiba dibubarkan secara paksa pada Sabtu, (12/11/2022). Mereka sempat diminta agar tak ada kegiatan pertemuan apapun selama perhelatan KTT G-20.
Direktur eksekutif YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya sudah berada di sana sejak pekan lalu untuk mengikuti forum konferensi Asia Democracy Assembly 2022 yang dihelat oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedom of Religion and Believe (SEA FORB) Conference.
Isnur menyebut rapat tiba-tiba terhenti sekitar pukul 12:30 WITA karena villa tempat mereka menginap didatangi oleh lima orang yang mengaku petugas desa atau pecalang.
"Mereka mempertanyakan kegiatan, menanyakan jadwal kepulangan dan berulang kali menyampaikan ada pelarangan untuk melakukan kegiatan apapun selama kegiatan pertemuan G-20. Mereka juga meminta YLBHI membuat surat pernyataan dan penjelasan," ungkap Isnur dalam keterangan tertulis pada Minggu malam, 13 November 2022 lalu.
Rapat sempat bisa dilanjutkan. Namun, pada pukul 17:00 WITA, rapat kembali terhenti karena puluhan personel kepolisian tak berseragam didampingi pecalang kembali masuk ke dalam villa. Mereka meminta agar pertemuan dihentikan.
"Kami dipaksa untuk membubarkan acara, KTP kami diminta dan hendak melakukan penggeledahan. Mereka berupaya memeriksa seluruh ponsel atau laptop peserta di lokasi acara," kata dia.
Isnur mengatakan permintaan tersebut tak dikabulkan karena melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pihak aparat bersikeras menyebut bahwa selama dilakukan KTT G-20, dilakukan pembatasan kegiatan di beberapa daerah. Namun, YLBHI, kata Isnur, sudah memeriksa daerah villa yang dihuni tak termasuk lokasi yang dibatasi.
Lalu, bagaimana kelanjutan rapat tersebut? Mengapa rapat internal mereka tiba-tiba dihentikan oleh aparat keamanan?