Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp76,6 triliun. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat konsinyering yang dilakukan secara tertutup pada 13-15 Mei 2022. Nominal anggaran itu menurun dari usulan sebelumnya Rp86 triliun.
"Dari Rp86 triliun (turun) menjadi Rp76 triliun, itu berarti sudah ada sikap dan langkah-langkah KPU (yang memperhatikan) masukan dan saran kami," ungkap anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (16/5/2022).
Gaus menyebut, menurunnya anggaran itu lantaran KPU akhirnya bersedia melakukan sejumlah penghematan. Salah satunya memangkas honor panitia ad hoc pemilu.
"Di situ (usulan rancangan anggaran awal) 70 persen dana hanya untuk biaya honor. Sekarang sudah dikurangi," tutur politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Penghematan lainnya yang juga dilakukan oleh KPU yakni melakukan pendekatan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitas peminjaman gudang. "Kan Kemendagri sebagai pembina kepala daerah, kabupaten, kota dan gubernur," kata dia lagi.
Apakah keputusan ini sudah resmi dan akan diteken dalam Peraturan KPU (PKPU)?