Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-08 at 11.15.51.jpeg
Rapat Paripurna DPR, Fraksi PDIP Minta Pemerintah Tindak Lanjuti 14 Masalah Temuan BPK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Rapat Paripurna DPR RI menyepakati kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik sebagai bagian dari Renstra DPR RI 2025-2029.

  • Putusan MK No. 135 Tahun 2024 memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal/daerah, sehingga perlu penyesuaian UU tentang Partai Politik.

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati adanya kodifikasi dalam paket Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan, rancangan peraturan itu merupakan bagian dari penyesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.

Pihaknya menganggap, idealnya UU tentang Partai Politik harus mengakomodir unsur akuntabilitas keuangan, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepimpinan partai, hingga penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik, serta penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," kata dia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Kemudian, pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengesahkan peraturan tersebut setelah mendapat persetujuan dari para legislator yang hadir.

"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" tanya Adies yang kemudian disambut setuju oleh peserta rapat paripurna.

Editorial Team