Makam KH Maimoen Zubair alias Mbah Moen di komplek pemakaman Ma'la, Makkah, Sabtu (22/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Adapun, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji untuk mendalami carut-marut pelaksanaan haji 2024, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023/2024, di Gedung Nusantara II, Selasa (9/7/2024). Ia juga bertindak sebagai Ketua Timwas Haji 2024.