Jakarta, IDN Times - Penghitungan suara hasil Pemilu 2019 masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat pleno penghitungan hasil rekapitulasi suara luar negeri dilaksanakan dalam dua panel.
Jakarta, IDN Times - Penghitungan suara hasil Pemilu 2019 masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat pleno penghitungan hasil rekapitulasi suara luar negeri dilaksanakan dalam dua panel.
Rapat pleno penghitungan suara luar negeri dilaksanakan di 2 ruang kantor KPU, yaitu ruang sidang utama kantor KPU untuk panel pertama. Sedangkan untuk panel kedua dilaksanakan di halaman Kantor KPU RI
Pada rapat pleno kali ini, KPU akan merekap 6 negara yang dibagi ke dalam 2 panel. Adapun panel satu terdiri dari Abu Dhabi, Kuwait, dan Taipe. Tiga negara lainnya yaitu Dubai, Osaka, dan Panama dilakukan rekapitulasi di panel 2.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, hal tersebut dilakukan agar rekapitulasi tidak menunggu terlalu lama.
Sampai Senin (6/6), seperti dilansir Antara, KPU masih harus melakukan rekapitulasi 130 berkas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dari sisa berkas tersebut, KPU menargetkan bisa menyelesaikan rekapitulasi pemilu luar negeri secepat mungkin.
Berdasarkan sisa berkas yang harus direkap, KPU memutuskan untuk membuat 2 panel demi rekapitulasi selesai tepat waktu.
Arief menjelaskan, jika dilakukan hanya dengan 1 panel akan membutuhkan 13 hingga 14 hari untuk menyelesaikan rekap berkas PPLN.