Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR pada Rabu (6/4/2022) membahas sejumlah perubahan dalam pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).
Dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan I atas hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disiarkan secara daring, tim perumus panitia kerja RUU TPKS sepakat mengubah pasal. Usai itu, RUU TPKS akan disidangkan dalam paripurna dan disahkan menjadi UU.