Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR pada Rabu (6/4/2022) membahas sejumlah perubahan dalam pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS). 

Dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan I atas hasil Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disiarkan secara daring, tim perumus panitia kerja RUU TPKS sepakat mengubah pasal. Usai itu, RUU TPKS akan disidangkan dalam paripurna dan disahkan menjadi UU.

1. Pembahasan bukti keterangan saksi dan korban disabilitas

Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Salah satu pasal yang diubah adalah pasal 25 yang berkenaan dengan bukti keterangan saksi atau korban disabilitas. 

Adapun bunyi pasalnya menjadi "Keterangan Korban atau Saksi Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atas saksi orang yang bukan Penyandang Disabilitas"

Semula, bunyi pasal tersebut adalah "Penilaian atas kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti lainnya dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas

2. Penghapusan ayat lima dan diganti dari ayat 6

Editorial Team

Tonton lebih seru di