Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Pramono, prinsip utama Raperda KTR yakni tidak boleh menganggu aktivitas UMKM. Ia menjelaskan bahwa pengaturan dalam beleid ini akan berfokus pada lokasi atau fasilitas tertutup untuk merokok di tempat penyelenggara acara.
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," jelas Pramono, dikutip laman resmi Pemprov DKI, Senin (29/9/2025).