Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sekilas tak ada yang mencurigakan dengan Dwi Ratna Sari (24). Ibu rumah tangga tersebut duduk di antara peserta diskusi "Heri Budiawan Menuntut Keadilan" di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jalan Kidal, Sabtu (14/7). Ia menyimak jalannya diskusi sambil sesekali mengambil gambar dengan ponselnya.

Namun, Siapa sangka ternyata Ratna merupakan seorang tersangka. Oleh polisi ia diancam dengan dugaan kasus penyebaran paham Komunisme atau Marxisme-Leninisme sesuai pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.

1. Berawal dari aksi penolakan pertambangan

IDN Times/Fitria Madia

Tuduhan ini berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga desa Sumberagung yang menolak adanya proses industri pertambangan oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) di gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi pada 4 April 2017. Ratna yang kala itu diberitahui tetangganya ada aksi penolakan tambang, langsung menuju lokasi aksi di pintu gerbang wisata Pulau Merah.

"Saya ingin mempertahankan ruang hidup saya, tanah kelahiran saya dan anak cucu saya nanti. Rumah saya ada di kaki gunung tumpang pitu," ujarnya.

Ratna yang yang memiliki anak berusia 3 tahun ini pun mengikuti jalannya aksi hingga pemasangan spanduk sejak pukul 13.00 WIB. Dengan sepeda motornya, ia mengikuti rombongan berjumlah puluhan orang itu menyuarakan aspirasi dan memasang beberapa spanduk di tiap tikungan jalan. "Mungkin ada sekitar 11 spanduk. Isinya aspirasi warga tolak tambang itu," kenangnya.

2. Petaka tiba saat berfoto bersama

Editorial Team

Tonton lebih seru di