Aksi buruh di depan Pemkot Depok (IDN Times/Dicky)
Wido menuturkan, selain memberlakukan undang-undang yang sudah ada, pemerintah harus tetap memberlakukan upah minum sektoral karena pekerja buruh ada yang bekerja di industri elektonik, pariwisata, otomotif, sehingga upah minimun wajib diundangkan dan disahkan.
Namun yang lebih penting, Wido melanjutkan, pihaknya meminta pencabutan surat edaran menteri yang melarang bupati/wali kota merekomendasikan upah minimun.
"Selain itu perjanjian kerja bersama tanpa omnibuslaw. Perjanjian kerja bersama yang ada di perusahaan itu sudah mencapai tingkat yang lebih baik dari undang-undang omnibuslaw, tapi gara-gara omnibuslaw perusahaan minta direvisi maka kami tolak," tutur dia.
Wido menambahkan, Upah Minimum Kota (UMK) Depok sebesar Rp4,3 juta namun di undang-undang omnibuslaw yang disahkan hanya Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, UMP Jawa Barat hanya sebesar Rp1,8 juta, sementara Jawa Barat merupakan tempat industri terbesar namun upahnya terkecil.
"Bayangkan UMP Jawa Barat di bawah rata-rata, maka dari itu kami minta dinaikan yang layak di Jawa Barat, di saat nanti Jawa Barat tidak memberikan kenaikan yang lebih baik, kami akan aksi ke Jawa Barat. Kami akan lakukan audensi ke Pemkot Depok, yang jelas dari tahun ke tahun rekomendasi dari Pemkot Depok berjalan dan kami berharap tahu ini pun berjalan," pungkas Wido.