Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja resmikan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. (IDN TImes/Yosafat)
Lolly menjelaskan, pendaftaran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 dilakukan di tingkat pusat, provinsi, maupun setingkat kabupaten/kota.
"Tujuh lembaga pemantau telah mendaftar, yang telah terakreditasi maupun dalam proses verifikasi berkas. Pendaftaran dan konsultasi dilakukan di Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 baik di Bawaslu RI maupun Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan data Bawaslu RI per 11 Juli 2022, jumlah pemantau yang telah mendaftar ke Bawaslu RI sebanyak tiga lembaga.
Ketiga lembaga itu adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), yang telah terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024, Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI), dan Laskar Anti Korupsi Indonesia yang saat ini berkasnya masih diverifikasi. Sedangkan, jumlah lembaga yang berkonsultasi ada tiga lembaga pemantau pemilu.
Lebih lanjut, empat lembaga lain mendaftar di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Keempat lembaga tersebut yaitu Kamus Institute, JPPR Kabupaten Bandung, Pengurus Daerah KAMMI Bandung, dan DPC Laskar AntiKorupsi Indonesia.
"Konsultasi yang dilakukan di antaranya mengenai syarat administrasi pemantau pemilu, tahapan pemilu, dan fokus pemantauan pemilu. Adapun saat ini tahapan pemilu yang sedang berlangsung adalah penyusunan peraturan KPU yang berlangsung hingga 14 Desember 2024," kata Lolly.
Kemudian, tahapan berikutnya adalah pengumuman pembukaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 29 hingga 31 Juli 2022. Sedangkan, pendaftaran calon peserta dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.