Jakarta, IDN Times - Ratusan WNI yang berada di Sydney, Australia terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu awal yang digelar pada Sabtu (13/4). Kekecewaan itu kemudian mereka tumpahkan di media sosial.
Melalui situs change.org, WNI di Sydney kemudian membuat petisi dan mendesak agar Panitia Pemungutan Luar Negeri di Sydney, Australia mengadakan pemilu ulang. Mereka menilai PPLN di Sydney tidak bersikap secara profesional. Berikut isi petisi tersebut:
Komunitas masyarat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang. Di karenakan pada pemilu 13 April 2019 yg digelar di Sydney ratusan warga Indonesia yg mempunyai hak pilih TIDAK diijinkan melakukan haknya padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang. Proses yg panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrian tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia. Besar harapan kami KPU, Bawaslu dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih.
Lalu, apa sebenarnya penyebab ratusan WNI tidak dapat menggunakan haknya untuk mencoblos di Sydney? Apa respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap petisi tersebut?