Kamis (9/6) berita tentang razia makanan di daerah Serang, Banten tersebar luas di berbagai media. Internet juga 'bergemuruh' atas aksi para Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ada yang mendukung, ada pula yang menolak aksi tersebut. Dikutip dari tempo.co, Jusriani baru membuka warung makannya yang ada di jalur protokol. Petugas yang datang tidak neko-neko memarahi sang penjual.
Tak cukup sampai di situ, petugas mulai menyita makanannya satu demi satu. Pemilik warung yang histeris dan memohon untuk tidak lakukan tindakan tersebut pun tidak dihiraukan oleh petugas. Kepala Satu Polisi Pamong Praja Kota Serang Maman Lutfi memimpin langsung razia yang memang sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 terkait pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat yang diantaranya melarang warung makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kota Serang buka selama bulan suci Ramadan.
Ya, tidak bisa dipungkiri juga, peraturan ada untuk dipatuhi, tapi untuk beberapa orang ada rasa ingin melanggar. Namun, apa tujuan mereka? Mencari nafkah. Bila sang ibu hanya memiliki sumber penghasilan melalui menjual makanan, apa yang harus dilakukannya tanpa menjual makanan? Akan tetapi, bukan itu pertanyaan terbesarnya di sini.