Direktur Utama MNC dan SCTV Mengumunkan Kaloborasi (IDN Times/Auriga Agustina)
Sebelumnya, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, mereka meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran. Dalam hal ini termasuk siaran menggunakan internet seperti YouTube, HOOQ, IfIix, Netflix, Viu.
Dikutip dari laman resmi MK, permohonan tersebut diajukan pada Rabu 27 Mei 2020 lalu. Adapun pasal yang dikehendaki oleh mereka yakni berkaitan dengan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, karena tidak adanya kepastian hukum apakah penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
“Bahwa oleh karena tidak terikatnya penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet pada UU Penyiaran, padahal UU a quo merupakan rule of the game penyelenggaraan penyiaran di indonesia tentu telah berimplikasi pada adanya berbagai macam pembedaan perlakuan (unequal treatment),” dikutip dari permohonan tersebut.