Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh didampingi Menkominfo Johnny G Plate dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai perayaan rangkaian HUT Nasdem, Sabtu 23 November 2019. (IDN Times/Fitria Madi)
Kabarnya, Presiden Jokowi sedang menimang-nimbang calon anggota Wantimpres. Calon terkuat yang bakal masuk Wantimpres adalah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketum NasDem Surya Paloh. Namun melihat aturan, kecil kemungkinan keduanya bersedia.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden mengatur tegas tentang larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara maupun pimpinan parpol. Apalagi, Presiden Jokowi selama ini berkomitmen memilih menteri yang tak rangkap jabatan di parpol agar bisa bekerja optimal.
Larangan anggota Wantimpres merangkap jabatan di parpol tersebut tertera di bagian kedua, tentang keanggotaan, tepatnya Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berikut bunyi aturan tersebut:
Pasal 12
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb