Jakarta, IDN Times - Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati di di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, divonis pidana penjara seumur hidup. Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.
Namun, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan putusan hakim tidak punya dasar hukum dan tak bisa jadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata dia, Selasa (15/2/2022).