Reaksi KPK Usai Eks Penyidik Ancam Bongkar Peran Pimpinan 'Main' Kasus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi atas pernyataan mantan penyidik KPK yang juga terdakwa suap penanganan perkara korupsi, AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin sebelumnya mengancam akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam 'main' kasus dugaan korupsi.
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu, yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial (mantan Wali Kota Tanjung Balai)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (20/12/2021).
"Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," sambungnya.
1. KPK akui Lili Pintauli berkomunikasi dengan M Syahrial
Meski demikian, KPK membenarkan Lili dan M Syahrial yang kini sudah menjadi terpidana sempat berkomunikasi dan menyebut nama pengacara bernama Arief asal Aceh. Namun, kata Ali, jasa Arief Aceh tak dipakai.
"Fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," ujarnya.
2. KPK bakal tindak lanjuti informasi dalam persidangan
KPK memastikan seluruh fakta di dalam persidangan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan terdakwa yang berkaitan dengan bukti. Hal itu perlu dilakukan agar fakta persidangan bisa menjadi fakta hukum yang bisa dipertimbangkan dalam vonis majelis hakim.
"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," ujar Ali.
3. Eks penyidik KPK ancam buka peran Lili Pintauli
Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju menyebut Lili Pintauli Siregar berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi. Ia pun berjanji akan membongkar peran Lili.
"Ada ada, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ujar Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).