Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi atas pernyataan mantan penyidik KPK yang juga terdakwa suap penanganan perkara korupsi, AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin sebelumnya mengancam akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam 'main' kasus dugaan korupsi.
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu, yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial (mantan Wali Kota Tanjung Balai)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (20/12/2021).
"Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," sambungnya.