Jakarta, IDN Times - Penyanyi yang kini menjadi anggota DPR RI, Krisdayanti, mengklarifikasi mengenai pemberitaan soal gaji dan tunjangan yang diterimanya hingga miliaran rupiah. Ia mengatakan dana aspirasi dan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) yang diterimanya tidak masuk dalam komponen gaji serta tunjangan.
Pernyataannya soal gaji sebagai anggota DPR yang ia sampaikan di akun YouTube Akbar Faizal menjadi viral di media. Persepsi yang terbentuk seolah-olah sejak duduk sebagai anggota DPR, Krisdayanti memperoleh gaji miliaran rupiah setiap bulannya. Dalam YouTube Akbar, perempuan yang akrab disapa KD itu membeberkan selain gaji dan tunjangan, ada pula dana keuangan yang ia terima.
Krisdayanti mengatakan ada dana aspirasi yang diterimanya senilai Rp450 juta. Dana tersebut diterima sebanyak lima kali dalam setahun. Kemudian, ada pula dana kunjungan ke daerah pemilihan yang nominalnya mencapai Rp140 juta dan diterima delapan kali dalam setahun. Bila kedua dana itu digabung, maka KD mendapat sekitar Rp3,3 miliar.
Tetapi, Krisdayanti menegaskan, dana aspirasi bukan pendapatan pribadi anggota DPR. Begitu juga dana kundapil. "Dana aspirasi adalah dana yang dipakai ketika masa reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," ujar KD melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Aspirasi itu, kata Krisdayanti, kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana fungsi DPR yang diamanatkan konstitusi.
"Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat ini," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Apakah ada mekanisme dana aspirasi dan kunjungan ke daerah pemilihan tidak disalahgunakan anggota DPR yang bersangkutan?