Ilustrasi PNS. (IDN Times/Aryodamar)
Adapun, untuk pos belanja daerah yang mencapai Rp64,9 triliun, terdiri dari:
a. Belanja Operasi yang berasal dari Belanja Pegawai sebesar Rp17,7 triliun, Belanja Barang dan Jasa Rp23,6 triliun, Belanja Bunga Rp270,6 miliar, Belanja Subsidi sebanyak Rp6,3 triliun, Belanja Hibah sebanyak Rp2,7 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp5,04 triliun.
b. Belanja Modal mencapai Rp8,8 triliun.
c. Belanja Tidak Terduga mencapai Rp67,8 miliar.
d. Belanja Transfer berupa Bantuan Keuangan mencapai Rp484,8 miliar.
“Serapan anggaran 2022 yang tercermin dalam pos belanja daerah ini menunjukan adanya geliat ekonomi di Jakarta yang terus tumbuh. APBD DKI Jakarta senantiasa dikelola secara andal, untuk masyarakat dan dapat menjadi instrumen yang mendukung pemulihan ekonomi Jakarta dan Indonesia,” jelas Michael.