Gambaran FIR di Natuna yang dikelola oleh Indonesia (Tangkapan layar dari Airnav)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada lima elemen penting di dalam kesepakatan mengenai pengelolaan ruang kendali udara antara Singapura dan Indonesia.
Pertama, seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk ruang kendali di Riau dan Natuna yang semula dikelola Singapura, kini ditarik ke Jakarta.
Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia. Termasuk yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
"Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura," ujar Budi pada Januari 2022 lalu.
Untuk menghindari konflik, maka disepakati batas ruang kendali udara di antara kedua negara.
"Pada ketinggian 0- 37 ribu kaki diberikan pengelolaan kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37 ribu kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," kata pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Angkasa Pura II itu.
Ketiga, Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia," kata Budi.
Keempat, Singapura wajib menyetor kepada Indonesia, kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju ke Singapura.
Kelima, Indonesia berhak melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Badan PBB mengenai penerbangan sipil (ICAO).