Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan, Indonesia belum sepenuhnya menjadi negara hukum. Apalagi dianggap merdeka dalam bidang hukum, meskipun usia kemedekaannya sudah menginjak ke-77 tahun.
Menurut Fahri, dalam negara demokrasi, sistem penegakan hukum saat ini, harus menganut prinsip-prinsip demokrasi keterbukaan (equality before the law), dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Jadi negara hukum itu, saya melihatnya sebagai satu sistem. Bukan dibaca terpisah antara tangan, kaki dan sebagainya, tapi harus dibaca keseluruhan tubuh," kata Fahri dalam 'Gelora Talk bertajuk 77 Tahun Usia Kemerdekaan: Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia', dikutip Jumat (19/8/2022).