Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 tahun 2022 telah disahkan sejak Mei 2022, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan.
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti, menyoroti salah satu tantangan yang dihadapi terkait penerapan Pasal 23 UU TPKS, yang menetapkan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual harus melalui proses peradilan.
“Tidak boleh lagi menikahkan korban sama pelaku, tidak boleh lagi ada perdamaian tanda kutip dengan misalnya memberikan uang. Atau apapun ya, apa perdamaian yang selama ini terjadi di masyarakat,” kata dia dalam Diskusi Publik: Refleksi Implementasi Undang-Undang TPKS Tantangan dan Efektivitas, Rabu (20/12/2023).