Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pakar Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan selama proses pemilu 2024. Menurut Refly, bila pihaknya dapat membuktikan hal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak hanya bisa memaksa terjadinya pemilu dua putaran tetapi juga sanksi diskualifikasi bagi paslon tertentu.
"Kan bisa saja mereka yang melakukan itu (kecurangan) bisa didiskualifikasi. Karena itu lah hukumnya. Saya tidak menakut-nakuti. Itu lah hukumnya. Yang penting kita bisa sama-sama membuktikan dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," tutur Refly di Rumah Relawan, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan pada Jumat (16/2/2024).
Ia pun berharap seandainya sengketa hasil pemilu dibawa ke MK maka hakim konstitusi punya keberanian untuk menegakan konstitusi. Sebab, itulah alasan keberadaan MK.
Refly pun menyebut ada tiga tahapan kecurangan di dalam pemilu. Apa saja itu?