Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Irdam XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar (kiri) yang kini ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok (ANTARA FOTO)
Mantan Irdam XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar (kiri) yang kini ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Nama Brigjen Junior Tumilaar kembali menjadi sorotan publik pada pekan ini. Hal tersebut lantaran ia ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, sejak 16 Februari 2022. 

Informasi itu tersebar luas usai surat yang ia tulis tangan dari dalam rutan itu viral di media sosial. Dalam surat tertanggal 21 Februari 2022 itu, Brigjen Junior melayangkan dokumen itu kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman. Ia meminta dipindahkan dari RTM Cimanggis ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, karena penyakit asam lambungnya kambuh. 

Dalam surat itu pula, pria yang kini menempati jabatan staf khusus KSAD tersebut memohon ampun kepada Jenderal Dudung karena membela warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, yang terlibat konflik lahan dengan pengembang PT Sentul City. Hal ini membuat warganet bersimpati sehingga tagar #BebaskanJunior sempat trending di media sosial. 

Polemik konflik lahan pula yang mencuatkan nama Brigjen Junior ke ruang publik pada 2021. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Sulawesi Utara.

Tahun lalu, Brigjen Junior menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memprotes anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang diperiksa personel di Polresta Manado karena membela warga bernama Ari Tahiru yang menjadi korban penggusuran lahan. Tahun lalu, pengembang properti yang ia lawan adalah PT Ciputra Internasional. 

Lalu, bagaimana rekam jejak Brigjen Junior selama berkarier di militer?

1. Brigjen Junior merupakan lulusan Akmil pada 1988

Inspektur Kodam XIII Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar yang jadi sorotan karena menulis surat terbuka kepada Kapolri (Istimewa)

Dikutip dari situs resmi TNI AD, Brigjen Junior lahir pada 3 April 1964. Ia merupakan lulusan Akademi Militer pada 1988. 

Junior diketahui merupakan prajurit TNI AD kecabangan Zeni. Ia pernah menjabat Komandan Kodim 0211/Tapanuli Tengah.

Ia juga pernah mengajar sebagai dosen utama di Sekolah Staf dan Komandan Angkatan Darat (Sesko AD). Pada 2016, Brigjen Junior kemudian ditarik ke Kodam I/Bukit Barisan untuk menjadi Staf Ahli Pangdam I/BB Bidang Ilpengtek dan Lingkungan Hidup hingga 2017.

Jabatan terakhir yang ia emban yakni sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka di Sulawesi Utara. 

2. Brigjen Junior dicopot dari posisi Irdam XIII/Merdeka karena langgar hukum disiplin

Irdam XIII Merdeka di Manado, Sulawesi Utara, Brigjen TNI Junior Tumilaar (Situs resmi Kodam XIII)

Usai membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri pada 2021, Brigjen Junior dicopot oleh Jenderal Andika Perkasa yang ketika itu masih menjabat sebagai KSAD. Keputusan itu diambil usai Brigjen Junior dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer TNI AD. 

"Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap jenderal bintang satu tersebut, terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," demikian keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi TNI AD tahun lalu. 

Hasil pemeriksaan tahun lalu menunjukkan kelakuan Brigjen Junior membuat surat terbuka kepada Kapolri, dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap hukum disiplin. 

"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT (Junior). Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo pada Oktober 2021. 

Namun, Andika ketika itu masih menempatkan Junior sebagai perwira tinggi khusus (patisus) KSAD dan tak memiliki jabatan. 

3. Brigjen Junior ikut rapat dengar pendapat dengan Komisi III, mewakili warga Bojong Koneng

Staf khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ketika ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III di DPR pada 20 Januari 2022 (Tangkapan layar YouTube Komisi III)

Sementara, dalam kasus terbaru, Brigjen Junior ditahan lantaran mengatasnamakan sebagai staf khusus KSAD lalu terlibat dan membela warga  Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Warga selaku pemilik tanah di sana, digusur oleh pengembang properti PT Sentul City. 

Bahkan, Brigjen Junior turut hadir dan mengaku diangkat sebagai penasihat warga dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 19 Januari 2022. Ia datang menghadiri rapat tersebut dengan menggunakan seragam dinas tentara lengkap. 

"Saya adalah Brigjen Junior Tumilaar. Diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Mereka adalah korban penggusuran PT Sentul City. Kami izin melaporkan, terpanggil sebagai tentara rakyat, kondisi umum dan yang sedang berlangsung adalah penggusuran terus menerus. Maka kami berkesimpulan, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) kepada PT Sentul City mengakibatkan pelecehan. Mereka tidak menghormati ketatanegaraan NKRI yaitu menghormati pemerintah desa atau kelurahan yang memiliki buku desa," ungkap Brigjen Junior ketika itu. 

Pria kelahiran Kota Manado itu kemudian menuding salah satu pengembang ternama tersebut, melakukan perbuatan pidana di Bojong Koneng. Beberapa di antaranya yakni dugaan perusakan bangunan, tanaman tumbuh, rumah tinggal, hingga lahan garapan warga setempat.

Brigjen Junior juga menduga PT Sentul City tidak memiliki dokumen Amdal dari Pemkab Bogor hingga Pemprov Jawa Barat, ketika perusahaan itu melakukan pembangunan di Bojong Koneng.

“Rakyat tidak memiliki lagi rumah tinggal dan tanah garapan sebagai nafkah mata pencarian rakyat, dan telah terjadi perusakan lingkungan hidup karena tanam tumbuh vegetasi hutan industri rakyat jati sengon dirampok,” tutur dia. 

Sementara, menurut analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, Brigjen Junior tidak seharusnya ada di rapat tersebut dengan mengenakan atribut TNI dan terlibat dalam konflik lahan. 

4. TNI AD tolak bebaskan Brigjen Junior dengan alasan usianya mendekati pensiun

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (kedua dari kanan) saat menyampaikan bakal merekrut calon prajurit TNI AD alumni pesantren (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Sementara, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tak menepis bila Brigjen Junior sudah ditahan di rumah tahanan militer sejak 31 Januari 2022. Ia kemudian dipindahkan ke RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dudung menilai apa yang dilakukan Brigjen Junior sudah melampaui kewenangannya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan stafsus KSAD membela rakyat. Padahal, itu bukan kapasitasnya dia," kata Dudung kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa, 22 Februari 2022. 

Dudung menjelaskan, setiap prajurit dalam pelaksanaan tugas berdasarkan perintah atasan dan ada surat perintahnya. Namun, Brigjen Junior justru menerabas aturan itu. 

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya menjadi tugas Babinsa hingga Kodim. Sebab, dua unsur itu yang berwenang melakukan tugas kewilayahan. 

"Seharusnya, itu menjadi tugas Babinsa dan sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," tutur Dudung. 

TNI AD pun menolak membebaskan Brigjen Junior dari rutan militer dengan alasan pada April 2022, ia akan memasuki masa pensiun. Menurut mereka, selama waktu tindak pidananya terjadi saat Junior masih aktif menjabat sebagai prajurit TNI, maka proses hukum masih tetap berjalan. 

Editorial Team