ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
Dharma-Kun sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencatutan KTP Warga DKI Jakarta.
Samson (45) melaporkan Dharma-Kun telah melanggar Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022. Laporan ini sudah terdaftar di Polda Metro Jaya pada 16 Agustus 2024.
Dalam laporan tersebut, Army Mulyanto, pengacara Samson turut membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi KPU hingga KTP.
Army menyatakan bahwa kliennya keberatan karena namanya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun, padahal kliennya tidak pernah menyatakan dukungan tersebut.
Namun sayangnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus tersebut dan justru menyarankan pelapor (Samson) untuk melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu.
“Sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku,” ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, dilansir dari akun X pribadi Anies Baswedan, @aniesbaswedan, KTP (Kartu Tanda Penduduk) anak, adik, dan timnya juga ikut dicatut masuk dalam daftar pendukung Dharma-Kun.
Melalui cuitannya di akun X pribadinya, Anies menyebut dirinya tidak mengalami pencatutan, tetapi keluarganya justru menjadi korban dicatut.
“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi, KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” tulisnya pada 16 Agustus 2024 lalu.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma-Kun mengatakan mereka tidak terlibat dalam pengumpulan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga DKI Jakarta sebagai pendukungnya.
“Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung,” ujar Dharma dalam video klarifikasinya, Senin 19 Agustus 2024 lalu.