Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Kamis, 1 April 2021 lalu menangkap penjual senjata airgun yang digunakan oleh ZA (25 tahun) untuk melakukan teror di Mabes. Penjual tersebut ditangkap di Aceh dan diketahui berinisial MK atau biasa disapa Imam Muda.
Pengamat isu terorisme dari Universitas Malikussaleh, Aceh, Al Chaidar mempertanyakan mengapa MK malah dicokok oleh pihak kepolisian. Ketika dihubungi oleh IDN Times, Chaidar sempat mengaku yakin senjata yang dijual MK memiliki sertifikat dan legal.
"Memang harus ada izinnya (untuk menjual senjata airsoft gun dan airgun). Prosesnya (untuk memperoleh izin) legal kok dan gak ada suap-menyuap," ungkap Chaidar pada Senin (5/4/2021).
Ia mengaku kenal dengan MK meski tidak terlalu akrab. Chaidar tergabung dalam grup WhatsApp yang juga diikuti oleh MK. Ia sempat bertemu dengan MK tapi jarang berkomunikasi.
MK dikenalnya sebagai saudagar muda yang hebat. Ia memiliki kebiasaan menjadi pedagang di wilayah Pidie yang taat beragama dan rasional dalam mengelola bisnis. Menurut Chaidar, MK sukses mengelola berbagai bisnis mulai dari perkebunan kelapa sawit, jual beli bedil angin, hingga perkebunan alpukat.
"Bahkan, ia mampu mempekerjakan banyak eks kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang tidak terayomi oleh program reintegrasi paska Memorandum of Understanding di Helsinki 2005," katanya lagi.
Chaidar tak menampik bahwa MK memang sempat terkait kasus terorisme pada 2010 lalu. Bagaimana rekam jejak MK?