Jakarta, IDN Times - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung ke bui, terhenti di tengah jalan. Dalam sidang kasasi yang digelar oleh Mahkamah Agung pada Selasa (9/7) kemarin, majelis hakim menyatakan pria berusia 58 tahun itu terbukti melanggar hukum namun tak masuk kategori perbuatan pidana.
Hal tersebut jelas membuat KPK geleng-geleng kepala. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pun terlihat emosi ketika mengumumkan apa langkah lanjutan dari lembaga antirasuah semalam. Dalam putusannya, tiga majelis hakim agung memiliki opini yang berbeda-beda. Hakim Agung Salman Luthan menyatakan sependapat bahwa perbuatan Syafruddin tergolong ke ranah pidana, Syamsul Rakan Chaniago menyebut perbuatan terdakwa masuk ke ranah perdata, dan M. Askin menilai perbuatan Syafruddin tergolong kekeliruan administrasi.
Maka, tak heran, pimpinan KPK lainnya yakni Laode M. Syarif menilai putusan tersebut janggal.
"KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bisa bertentangan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujar Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa kemarin.
Lalu, gimana sih rekam jejak ketiga hakim agung itu? Karena kejanggalan itu memicu dugaan transaksi di balik putusan kasasi bagi Syafruddin.