Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekam Perempuan Tanpa Izin, Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Saudi
Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi (IDN Times/Sunariyah)
  • Seorang jemaah haji asal Indonesia ditangkap polisi di Madinah karena merekam seorang perempuan Arab Saudi tanpa izin, dan kasusnya kini ditangani Kejaksaan Umum.
  • Pelaku mengaku tidak berniat jahat, namun korban tetap berhak menuntut karena merasa privasinya dilanggar meski pelaku nantinya bisa saja dibebaskan.
  • Menurut aturan anti-cyber law Arab Saudi, pelanggaran privasi seperti ini dapat dihukum penjara hingga satu tahun atau denda mencapai 500 ribu riyal, setara lebih dari Rp2 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Mei 2026

Seorang jemaah haji Indonesia ditangkap polisi Arab Saudi di Madinah karena merekam seorang perempuan tanpa izin. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin.

12 Mei 2026

Pelaku mengaku kepada polisi tidak memiliki niat jahat, namun kasus tetap diteruskan ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti. Akhmad menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak otomatis membebaskannya.

12 Mei 2026

Akhmad menjelaskan korban tetap dapat menuntut meskipun pelaku dibebaskan oleh Kejaksaan Umum. Jika korban melapor, pelaku bisa dikenai denda sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

12 Mei 2026

Menurut aturan anti cyber law di Arab Saudi, penyalahgunaan kamera tanpa izin dapat dihukum penjara kurang dari satu tahun atau denda hingga 500 ribu riyal Saudi, setara lebih dari Rp2 miliar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang jemaah haji asal Indonesia ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena merekam seorang perempuan tanpa izin di area Madinah Al Munawwarah.
  • Who?
    Jemaah haji Indonesia yang belum disebutkan identitasnya, korban adalah warga Arab Saudi berusia sekitar 30 tahun, serta aparat kepolisian Markaziyah Madinah dan KJRI Jeddah.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di kawasan Markaziyah, Madinah Al Munawwarah, Arab Saudi.
  • When?
    Penangkapan dilaporkan pada Selasa, 12 Mei 2026, berdasarkan keterangan Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah.
  • Why?
    Tindakan perekaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang direkam sehingga dianggap melanggar aturan privasi dan hukum siber yang berlaku di Arab Saudi.
  • How?
    Pelaku ditangkap dan diinterogasi oleh polisi; kasusnya diteruskan ke Kejaksaan Umum. Jika korban menuntut, pelaku dapat dikenai denda hingga 500 ribu riyal atau hukuman penjara kurang dari satu tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang Indonesia yang sedang haji di Arab Saudi ditangkap polisi karena merekam perempuan tanpa izin. Katanya dia tidak punya niat jahat, tapi tetap dibawa ke kejaksaan. Polisi bilang korban bisa marah dan menuntut. Kalau salah, orang itu bisa kena denda besar sekali, sampai miliaran rupiah. Sekarang kasusnya masih diperiksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kasus penangkapan jemaah haji Indonesia di Madinah menunjukkan bahwa proses hukum di Arab Saudi berjalan transparan dan tegas dalam melindungi privasi warganya. Melalui penjelasan resmi KJRI Jeddah, informasi disampaikan secara terbuka sehingga jemaah lain dapat memahami pentingnya menghormati aturan setempat dan menjaga etika selama menjalankan ibadah haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang jemaah haji Indonesia ditangkap polisi Arab Saudi karena merekam orang tanpa izin. Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengatakan korbannya adalah warga Arab Saudi.

"Jadi, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziyah di Madinah Al Munawwarah, itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun," ujar Akhmad dikutip dari akun Instagram KJRI Jeddah, Selasa (12/5/2026).

1. Pelaku mengaku tidak ada niat jahat, tapi...

Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Akhmad Masbukhin (Instagram/@indonesianjeddah)

Akhmad mengatakan, kepada polisi pelaku mengaku tidak ada niat jahat. Akan tetapi, hal itu tidak bisa membuatnya bebas otomatis.

"Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan mengatakan tidak ada niat jahat, tetapi tetap kasusnya diangkat ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti," ucap dia.

2. Korban bisa tetap menuntut meski pelaku nanti tetap dibebaskan

Hotel di sekitar Masjid Nabawi, Madinah (IDN Times/Sunariyah)

Akhmad mengatakan, korban bisa tetap menuntut meskipun nantinya Kejaksaan Umum membebaskan pelaku. Sebab, korban merasa haknya telah dilanggar.

"Bahkan, kepolisian mengatakan kalau pada akhirnya pihak Kejaksaan akan melepaskan yang bersangkutan, apabila korban itu mengadukan kepada kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenakan denda," kata dia.

3. Dendanya bisa lebih dari Rp2 miliar

Ilustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

Berdasarkan aturan anti cyber law yang ada di Arab Saudi, dijelaskan penyalahgunaan kamera, baik itu kamera dari handphone untuk mengambil seseorang tanpa izin, bisa terancam hukuman penjara kurang dari satu tahun atau denda 500 ribu SAR. Apabila dirupiahkan, senilai lebih dari Rp2 miliar.

"Untuk itu bagi seluruh jemaah, ayo, kita harus berhati-hati, untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi, jaga diri, jaga hati untuk menggapai rida Ilahi," imbuhnya.

Editorial Team