Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)
Politikus PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menjadi salah satu yang mencecar pihak PJAA dan Pemprov DKI mengenai reklamasi Ancol. Ia bertanya apakah lahan yang diperluas sama dengan proyek reklamasi era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, lanjut Gilbert, dalam Keputusan Gubernur Anies, tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L reklamasi era Ahok.
Selain itu, pulau L pada era Ahok status kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol.
"Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi, dan kenapa bukan 481 hektare, tetapi menjadi 120 (hektare)," ujar Gilbert di ruang rapat komisi B DPRD DKI.
"Itu sebenarnya 120 hektare yang di Ancol timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi pulau L itu izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012," jawab Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Bappeda Rully Irzal.
Menurut Ruli, Pulau L sudah menjadi lokasi pembuangan tanah dan lumpur dari waduk yang sudah dikeruk sejak 2009.