Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Partai Golkar bagi calon kepala daerah di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, tidak akan ditarik kembali. Sebab, pemberian rekomendasi adalah keputusan Golkar selaku institusi. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab banyaknya tanda tanya terhadap nasib Surat Keputusan (SK) yang telah dirilis bagi calon kepala daerah sebagai syarat untuk mendaftar ke KPUD.
"Keputusan tentang pengangkatan pasangan calon adalah keputusan institusional, itu keputusan Partai Golkar sebagai sebuah lembaga. Bukan keputusan Bung Airlangga sebagai pribadi," ujar Idrus ketika ditemui di area Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (13/8/2024).
Kecuali, kata dia, ada perubahan keputusan yang disahkan lewat proses institusional. Sebelum mundur, kepengurusan DPP di bawah Airlangga pada 8 Agustus 2024 lalu telah memberikan rekomendasi kepada 10 calon gubernur.
"Jadi, tidak ada masalah. (SK) itu berlaku terus menerus. Teman-teman yang sudah menerima SK dari Bung Airlangga tidak perlu khawatir. Itu keputusan institusional," tutur dia.
Perubahan tersebut, kata Idrus bisa terjadi, seandainya ada proses negosiasi ulang antara partai-partai di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Seandainya ada perubahan surat keputusan maka kader yang bersangkutan tetap akan diajak berbicara.