Jakarta, IDN Times - Komnas HAM akhirnya merilis temuan tim pemantau terkait proses hukum dalam kasus teror yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat (21/12). Dalam ringkasan laporan tersebut, Komnas HAM mengakui penyidik senior antirasuah itu telah dicelakai dengan senjaga dan direncanakan sebelumnya. Selain itu, menurut tim yang dipimpin oleh salah satu komisioner Sandrayati Moniaga tersebut, menemukan bukti permulaan yang cukup soal dugaan terjadi pelanggaran hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama di mata hukum dan hak atas perlindungan HAM.
Hingga kini, pelaku penyiram air keras dan otak di balik teror itu belum terungkap. Padahal, sudah 619 hari berlalu.
"Lamanya proses pengungkapan diduga akibat kompleksitas permasalahan. Tetapi, menimbulkan pertanyaan apakah telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan," demikian isi ringkasan laporan tersebut yang dibacakan Sandrayati di depan gedung KPK pada Jumat sore tadi.
Komnas HAM turut memberikan rekomendasi bagi lembaga antirasuah terkait teror air keras yang menimpa Novel. Apa saja rekomendasi yang ditujukan bagi KPK?