Rilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
John Kei dan 29 orang anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa hal. Seperti perencanaan aksi, dan tugas masing-masing tersangka.
"Sampai membagi beberapa klaster-klaster. Klaster pertama daerah Kosambi, kemudian klaster kedua daerah Green Lake, kemudian klaster ketiga di jalan Titian dan yang keempat ada klaster mandiri. Karena, ada tiga tempat yakni Pondok Gede, Tangerang, dan daerah Bekasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6) kemarin.
Yusri menjelaskan, tujuan pembagian klaster itu guna mencari target yang akan dihabisi kelompok John Kei. Salah satunya, Nus Kei yang merupakan pamannya sendiri. Yusri mengatakan, ada enam pelaku yang membacok anak buah Nus Kei yakni Y dan A di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pertama, pelaku inisial J, H, dan K. Ini yang bertugas lakukan pembacokan pada dua korban tersebut. Satu meninggal dunia dan satu terputus jarinya. Satu lagi inisial B. B ini tugasnya saat jatuh korban, sempat melindas pakai kendaraan (mobil) Ertiga itu," jelas Yusri.
Kemudian, ada dua tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial M dan T.
"Dua yang (melakukan pembacokan) di Kosambi DPO. Masih pengejaran untuk diketahui perannya dia," katanya.