Fauzan Fahmi (43), tersangka mutilasi SH (40) yang jenazahnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa 29 Oktober 2024. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sesampainya di depan rumah, tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua, namun korban menolaknya.
“Saya tidak mau, takut ada si perek,” kata SH menyebut istri sah Fauzan.
“Istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang,” jawab Fauzan.
“Ah, kamu juga anak perek,” timpal SH menyebut ibu Fauzan.
Mendengar perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi dan langsung mencekik korban dari arah belakang sampai korban lemas dan tidak bergerak.
Selanjutnya, korban dibaringkan di jalanan depan rumah pelaku. Fauzan kemudian mencekik kembali korban dari depan dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak.
“Dikarenakan pada saat itu tersangka masih emosi, selanjutnya tersangka mempunyai pikiran untuk memotong leher korban,” kata Wira.
Kemudian, tersangka naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil. Kemudian, tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus.
“Dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit,” ujarnya.
Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plastik kemudian dimasukkan lagi ke karung kecil.
“Tersangka mengupas kulit jari telunjuk dan jempol kanan dan kiri korban menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban,” kata Wira.
Kemudian tersangka membawa tubuh korban ke kantai dua. Namun pada saat diangkat, darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh ke lantai.
Sehingga, tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai. Selanjutnya, tubuh korban disimpan di lantai dua dan ditutup menggunakan selimut.