Jakarta, IDN Times - Polemik muncul usai disebutkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, merangkap jabatan. Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah, menyebut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, harus mengambil langkah tegas terkait kasus ini.
Awalnya, Himmatul mengatakan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dia menjelaskan Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 huruf c dalam PP tersebut.
"Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI Pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa rektor dan wakilnya dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI, jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," kata Himmatul, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Dia menambahkan Ari juga melanggar pasal 55 ayat 1 PP Nomor 68 Tahun 2013. Karena melanggar ketentuan, Himmatul mengatakan Ari Kuncoro bisa dikenakan sanksi. Dia pun ingin agar Nadiem bisa memberikan sanksi kepada Ari Kuncoro.
"Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menjadi salah satu anggota. Jadi saya mendorong agar Mendikbud Ristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," tegas Himmatul