Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri Malam Apresiasi Pajak Daerah dan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (17/6). (Jakarta.go.id)
Pada Juni 2025, penerimaan pajak daerah DKI Jakarta sudah mencapai 46,7 persen dari target Rp48 triliun. “Intinya, Jakarta memungutnya dengan hati. Maka, saya hampir setiap saat jika bertemu Bu Lusi (Kepala Bapenda DKI Jakarta), pertanyaan saya sederhana: pajak kita tercapai atau tidak?” ucap Pramono.
Dalam Malam Apresiasi Pajak Daerah, penghargaan diberikan kepada 30 wajib pajak dari berbagai sektor, serta instansi pendukung seperti Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak.
Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto, mengapresiasi pencapaian tersebut. “Pemerintah pusat baru mencapai 32 persen per Juni ini, sedangkan Pemprov DKI sudah hampir 47 persen. Malam ini kami disemangati oleh keteladanan Bapak Gubernur dan kepatuhan luar biasa para wajib pajak,” katanya.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk harmonisasi data pajak dan mempercepat realisasi penerimaan yang akan berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menuai respons positif dari warga Jakarta, terutama generasi muda. Siti (27), karyawan swasta, mengaku lebih optimistis membeli rumah pertama. “Diskon BPHTB 50% bikin DP rumah terasa lebih ringan. Harapannya kebijakan ini konsisten, bukan cuma sementara,” ujarnya.
Pelaku usaha pun menyambut gembira. Reza (31), pemilik kafe di Jakarta Selatan, mengatakan pembebasan pajak reklame indoor akan membantu usahanya. “Biaya promosi bisa hemat, jadi bisa saya alihkan untuk bikin promo kreatif supaya lebih banyak pelanggan datang,” katanya.
Warganet pecinta film pun ikut bersuara. “Akhirnya bisa nonton film festival dengan tiket lebih murah. Bagus nih buat support industri kreatif lokal!” tulis akun @anakjaksel.
Kebijakan relaksasi pajak menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan berbagai keringanan, warga diharapkan tetap patuh membayar pajak, sementara dunia usaha bisa berkembang tanpa tekanan.
“Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di tengah masyarakat semakin bertumbuh,” tutup Pramono. (WEB)