Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Remaja Perempuan Bunuh Ayah di Jaktim: Sakit Hati Disebut Anak Haram
Seorang remaja perempuan bunuh ayah kandungnya di Jaktim (Dok. Istimewa)
  • Remaja perempuan KS diduga membunuh ayah kandungnya, pedagang perabotan rumah tangga di Duren Sawit, Jakarta Timur.
  • KS ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, dengan alasan sakit hati karena sering dimarahi dan dipukul oleh korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang remaja perempuan berinisial KS diduga membunuh ayah kandung berinisial S yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Peristiwa itu berawal saat saksi yang merupakan karayawan korban ke toko untuk mengecek pada Jumat (21/6/2024) pukul 20.00 WIB.

"Tokonya terkunci, rolling door-nya juga tertutup, akhirnya dia ngajak saksi lainnya yang merupakan karyawan juga untuk mengecek itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (25/6/2024).

Setelah dibuka, rolling door tersebut menyenggol kaki korban yang ternyata sudah tewas di atas kasur dengan luka tusuk di dada.

1. Tak sampai 24 jam, polisi tangkap KS

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Polsek Duren Sawit, Polres Jakarta Timur, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Tak sampai 24 jam, tepatnya pada Sabtu (22/6/2024) pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap KS.

“Akhirnya ditetapkanlah tersangka, Saudari KS ini karena diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah atau bapak kandungnya,” ujar Ade.

2. Tersangka sakit hati disebut anak haram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan pemeriksaan polisi, KS mengaku tega membunuh ayah kandungnya karena sakit hati. Selain itu ia mengklaim kerap dimarahi hingga dipukul korban.

“Dituduh mengambil barang milik korban bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan tersangka,” ujar Ade.

3. Korban sempat melawan saat ditusuk tersangka

ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Saat KS menusuk ayahnya, sempat terjadi perlawanan. S mencakar lengan tersangka.

Setelah itu, KS menusuk korban untuk kedua kalinya hingga tewas. KS kemudian  meninggalkan TKP dengan membawa HP dan motor milik ayahnya.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Editorial Team