Berbagai masalah di lapangan muncul, Johnny lantas menggelar rapat dengan konsorsium di Hotel Apurva Bali pada Maret 2022. Pada rapat tersebut, Latif menyebut Johnny sempat marah-marah mendengar situasi terkini proyek tak berbuah manis.
Johnny lantas meminta konsorsium untuk menyelesaikan pekerjaan secepatnya termasuk melengkapi administrasi pekerjaan.
“Tetapi menteri tidak pernah memberikan instruksi untuk putus kontrak dan dikenakan denda serta black list terhadap penyedia yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” kata Latif.
Pada 31 Oktober hingga 1 November 2022, Kejagung melakukan penggeledahan di tujuh rekanan BAKTI dan menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait.
Tujuh rekanan tersebut meliputi PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), PT Sansaine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk mencari bukti-bukti terkait kasus BTS 4G. Kejaksaan Agung lantas memeriksa Jemy Sutjiawan pada 12 November 2022.
Pada 3 Januari 2023, penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan BTS oleh Kominfo telah naik ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Kemudian, pada 5 Januari 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya, dalam perkembangan berikutnya, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan pada waktu yang berbeda.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto (YS), akuntan PT Huawei Technology Indonesia (HWI), Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Pada 19 Januari 2023, Kejagung mengumumkan ada 23 orang yang kini dicekal keluar negeri demi mendalami kasus ini dan mengetahui peran peran mereka di balik proyek BTS 4G ini. 23 orang tersebut terdiri dari tujuh orang yang berasal dari BAKTI Kominfo serta 16 orang lainnya merupakan petinggi di perusahaan telekomunikasi swasta.
Pada Februari 2023, kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Johnny dicurigai terlibat dalam praktik korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G dengan menggunakan dana APBN. Dana tersebut diduga disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Pada 17 Mei 2023, Johnny G. Plate (Menkominfo) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Terakhir, Kejagung menetapkan saksi Windi Purnama alias WP sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
Ketut Sumedana mengatakan, Windi merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. Adapun peran Windi yaitu menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.
“Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
BTS Kominfo ini merupakan proyek prioritas nasional untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Proyek dengan anggaran Rp28 triliun untuk pembangunan BTS dari 2020-2024 dimulai pada 2020. Saat itu, pemerintah menggelontorkan Rp10,2 triliun untuk pembangunan 1.200 tower sampai 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD mengatakan, hingga akhir 2021 proyek BTS ini berjalan lamban.
Mahfud menjelaskan dari rencananya 4.800 tiang, hanya ada 985 tiang pemancar sinyal. Bahkan, 985 tiang itu masih barang mentah dan tak ada sinyal yang dioperasikan melalui tiang-tiang tersebut.
"Tapi sampai saat ini hanya 985 tower BTS 4G yang dibangun. Itu juga enggak bisa digunakan," tutur Mahfud.