Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan tetap mencoba untuk mengimbau dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul dan Itjih Nursalim agar kembali ke Indonesia. Saat ini keduanya diketahui sudah bermukim di Singapura dan telah menjadi penduduk tetap di sana.
Lalu, apa yang akan dilakukan lembaga antirasuah seandainya usai dipanggil sebagai tersangka namun mereka tetap mangkir?
"Ya, kan standarnya kemarin sudah ditentukan akan dilakukan pengadilan secara in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika ditemui pada Rabu (12/6).
Apabila sidang tersebut terealisasi, maka ini menjadi kali pertama KPK mengusut tersangka yang absen sejak proses penyidikan hingga dilimpahkan pengadilan. Saut menjelaskan lembaga antirasuah sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum. Menurut mereka, persidangan secara in absentia memungkinkan untuk dilakukan. Hanya saja di dalam ruang sidang yang hadir dari pihak KPK saja.
Apakah ini artinya KPK lebih fokus untuk mengejar aset kedua tersangka?