Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, tata ruang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata bermasalah. Salah satunya, ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun dengan kabupaten atau kota.
Proyek tersebut juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW provinsinya tidak sesuai. RTRW kabupaten atau kota tidak sesuai. RDTR-nya belum ada," ujar Nusron di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Selain ada permasalahan di rencana tata ruang, menteri dari Partai Golkar itu juga menyebut dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya masih berstatus kawasan hutan lindung.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 mengenai PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN menjadi kewenangan presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara, tugasnya untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan RTRW di provinsi dan kabupaten atau kota.
Selain itu, Nusron juga berkewajiban memastikan RDTR sudah sesuai. Sehingga, pada akhirnya Kementerian ATR mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).