Mojokerto, IDN Times - Satgas COVID-19 di Kabupaten Mojokerto membubarkan hajatan resepsi pernikahan yang di gelar warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Hajatan itu dibubarkan lantaran melanggar aturan dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Resepsi pernikahan itu membuat warga berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Resepsi Pernikahan di Mojokerto Dibubarkan, Lampu Dimatikan

1. Petugas matikan lampu di tempat hajatan
Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan petugas pada Rabu (04/08/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Satgas, kata dia, terpaksa melakukan hal itu lantaran penyelenggara hajatan melanggar protokol kesehatan, yakni menimbulkan kerumunan.
"Kemarin kita datangi bersama petugas gabungan, lalu kita minta semua tamu undangan yang selesai segera meninggalkan lokasi. Tuan rumah juga kita mohon segera mematikan lampu, sudah itu saja," kata dia, Kamis (05/08/2021).
Polisi, kata dia, sebenarnya bisa memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi. Syaratnya hanya diikuti oleh 30 orang dan tidak ada acara makan di tempat. Pelaksanaanya pun harus mematuhi protokol kesehatan ketat, untuk menghindari munculnya klaster hajatan.
2. Buat surat pemberitahuan ke kecamatan
Menurut Subiyanti, setiap orang yang akan mengadakan hajatan juga diminta untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan setempat. Permohonan itu nantinya akan dimusyawarahkan sebelum turunnya surat rekomendasi.
"Artinya seperti ini masyarakat hanya kita minta membuat surat pemberitahuan, lali satgas COVID-19 bersama Polsek, Koramil dan Satpol PP akan melakukan pembahasan. Dan kita juga memangil pihak yang bersangkutan untuk memastikan acara hajatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan ketat," bebernya.
3. Tidak ada sanksi, polisi sebut hanya memberikan imbauan
Meski dibubarkan, Subiyanto mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan sanksi terhadap tuan rumah. Mereka hanya menyampaikan imbauan.
"Kalau ngom0ng sanksi, saya rasa tidak ada. Itu kan cuma imbauan. Namun kalau ada hiburannya seperti orkes besar ya jelas kita akan sanksi. Kita tau sendirikan kalau hajatan di desa hal seperti itu gak bisa kita bendung," tandasnya.