IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Dalam Orasi Ilmiah yang berjudul 'Dampak Cyber Bullying dalam Kampanye Pemilu terhadap Masa Depan Demokrasi di Era 5.0', Yasonna mengungkapkan, fenomena cyber bullying di dunia maya yang awalnya dianggap hanya mengganggu kesehatan jiwa remaja dan menjadi perhatian psikolog, telah berubah menjadi cyber victimization.
Hal ini kata Yasonna, menjadi perhatian bagi kriminolog, peneliti dan ilmuwan sosial. Menurutnya, cyber bullying dan cyber victimization menghadirkan malapetaka sosial, yaitu terciptanya polarisasi yang keras di tengah masyarakat.
"Hal ini terjadi karena diabaikannya sisi positif dari internet, khususnya media sosial, untuk mengkampanyekan segi-segi terbaik dari praktik berdemokrasi di era digital democracy, malahan justru menggunakannya untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri," ungkap Yasonna.
Terbatasnya teori-teori kriminologi dan hasil-hasil penelitian empirik tentang cyber bullying dan cyber victimization lanjut Yasonna, menjadi tantangan bagi para kriminolog, peneliti dan ilmuwan sosial untuk menjelaskan fenomena tersebut lebih terang secara ilmiah.
"Kita harus memberikan perhatian yang khusus dan melakukan penelitian lanjutan. Kita perlu melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak untuk memberikan hukuman, tetapi utamanya untuk memberikan pedoman dalam penggunaan sarana internet, dan mencegah terjadinya cyber bullying, cyber crime dan cyber victimization," jelasnya.