Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana.

1. Budiman dipidana selama lima tahun

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun.

“Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun,” terang Karyoto, di Gedung KPK, Senin (28/11/2022).

Adapun, putusan tersebut didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. 

2. Pemberian suap dilakukan oleh pengacara

Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pemberian itu diduga dilakukan oleh pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Namun, pembagian uang itu kini masih dalam pengusutan penyidik KPK.

3. KPK telah menetapkan 10 orang tersangka

KPK gelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin (28/11/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT); dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Editorial Team