Jakarta, IDN Times - Rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir menuai kontroversi. Di usianya yang sudah sangat senja, 81 tahun, Ba'asyir mendapat angin segar setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan rencana membebaskan pendiri Pesantren Al Mukmin Ngruki itu karena alasan kemanusiaan.
Namun, rencana itu ternyata menuai pro kontra. Politikus Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menuding rencana pembebasan Ba'asyir sebagai manuver politik.
“Kalau kita lihat, banyak sekali tokoh-tokoh umat Islam yang justru dikriminalisasi. Bahkan banyak yang statusnya belum jelas. Jelas ini (pembebasan Abu Bakar Ba’asyir) adalah salah satu manuver politik,” ujar Fadli Zon.
Belakangan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan tersebut. Lantas bagaimana sikap BNPT terkait rencana pembebasan Ba'asyir?