Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Respons Kejagung soal Sprindik Baru dan Panggilan Terhadap Airlangga

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Kejagung tidak memiliki informasi terkait surat perintah penyidikan baru terhadap Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi CPO.
- Pemanggilan Airlangga pun belum bisa dikonfirmasi, dan Kejagung menegaskan penanganan perkara CPO tidak didasarkan pada politisasi hukum.
- Penyidikan kasus korupsi ekspor CPO juga dijamin tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, melainkan murni sebagai penegakan hukum.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kabar terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Airlangga Hartarto, terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us