Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung tidak memiliki informasi terkait surat perintah penyidikan baru terhadap Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi CPO.
  • Pemanggilan Airlangga pun belum bisa dikonfirmasi, dan Kejagung menegaskan penanganan perkara CPO tidak didasarkan pada politisasi hukum.
  • Penyidikan kasus korupsi ekspor CPO juga dijamin tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, melainkan murni sebagai penegakan hukum.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kabar terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Airlangga Hartarto, terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di