Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kabar terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Airlangga Hartarto, terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.
“Itu juga baru kami dengar dari media, kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Harli di Kejagung, Senin (12/8/2024).