Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus praktik jual beli vaksin dosis penguat atau booster jenis Sinovac dengan biaya Rp250 ribu per orang di Surabaya, Jawa Timur, saat ini sudah masuk ranah hukum.
Nadia mengatakan saat vaksin tiba di daerah, kewenangan maupun pengawasannya dilimpahkan kepada dinas setempat.
"Ini sudah kewenangan daerah bersama aparat keamanan masing-masing daerah. Jadi pemda bersama aparat hukum me-monitoring penggunaan atau pemanfaat vaksin agar sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Nadia saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (8/1/2022).