Jakarta, IDN Times -- Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu. Menurut Pramono, putusan PT DKI tersebut telah meluruskan kisruh penundaan Pemilu 2024.
"Dengan demikian, Putusan PT DKI Jakarta ini telah mengembalikan sistem keadilan pemilu ke jalur yang benar sesuai UU Pemilu, yang sebelumnya sempat dikesampingkan oleh PN Jakarta Pusat dengan mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangan," kata Pramono di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
