Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas HAM (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Komnas HAM (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times -- Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu. Menurut Pramono, putusan PT DKI tersebut telah meluruskan kisruh penundaan Pemilu 2024

"Dengan demikian, Putusan PT DKI Jakarta ini telah mengembalikan sistem keadilan pemilu ke jalur yang benar sesuai UU Pemilu, yang sebelumnya sempat dikesampingkan oleh PN Jakarta Pusat dengan mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangan," kata Pramono di Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

1. Komnas HAM ingatkan PN tak berhak putuskan Pemilu

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pramono menegaskan PN tak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu, atau memutuskan pembatalan atau penundaan Pemilu. Sengketa pemilu, merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN. 

Putusan PT DKI Jakarta yang menganulir penundaan Pemilu dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. 

Pramono menjelaskan, sesuai Pasal 22E ayat (1) konstitusi, hak warga negara bukan hanya menggunakan hak suara dalam Pemilu yang Luber dan Jurdil, namun juga secara periodik, yakni setiap lima tahun sekali. 

"Jika Putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, artinya terjadi penundaan Pemilu 2024, maka negara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu setiap lima tahun sekali," tuturnya. 

2. KPU sebut jadwal pemilu tak berubah

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan, tidak ada perubahan jadwal dalam Pemilu 2024. Hal itu dia sampaikan merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.

“Kami tidak pernah membuat skenario jadwal selain yang sudah ada,” kata Afifuddin. 

Afifuddin juga menjelaskan, permohonan pengubahan jadwal Pemilu 2024 hanya bisa diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia meminta semua pihak bisa menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

“Kami harap semua pihak menghormati putusan tersebut,” ujarya.

3. Pengadilan Tinggi batalkan putusan PN Jakpus

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat yang terbit 2 Maret 2023. Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima, termasuk penundaan jadwal tahapan Pemilu 2024.

Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya permohonan Partai Prima agar tidak ada lagi kejadian lain yang diakibatkan kelalaian KPU, termasuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Editorial Team