Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, menjadi salah satu tersangka dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, meminta kepada tersangka untuk menghormati proses hukum.

"Ya, saya kira kalau itu proses hukum jalani saja," ujar Amali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

1. Menpora sebut penetapan tersangka sudah pertimbangan polisi

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali saat jumpa pers Soprema. (Dok.Istimewa)

Amali menerangkan, penetapan tersangka sudah menjadi pertimbangan polisi sesuai dengan bukti yang ada. Dia meminta para tersangka untuk menghormati proses hukum hingga putusan pengadilan.

"Jalani saja, kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan. Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah. Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan Pak Presiden, untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," kata dia.

2. Dirut PT LIB buka suara usai jadi tersangka

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Sebelumnya, Akhmad Hadiam buka suara usai ditetapkan jadi tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Lukita mengaku menghormati keputusan Kepolisian. Dia siap menjalani proses hukum yang ada.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Hadian Lukita dalam rilis yang diterima, Kamis (6/10/2022).

3. Ada 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan

Evakuasi para korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka disangkakan Pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Keenam tersangka itu antara lain:

1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.

2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.

3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.

4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata.

5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.

Editorial Team