Evakuasi para korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (IDN Times/Alfi Ramadana)
Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka disangkakan Pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Keenam tersangka itu antara lain:
1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.
2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.
3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.
4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.